Para investor dan penggemar emas dengan cermat memantau kenaikan harga emas 24 karat dari PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam, yang mencapai angka mencolok sebesar Rp1,133 juta per gram dalam sesi perdagangan hari ini. Per tanggal Senin, 29 Januari 2024, kenaikan ini menunjukkan tren positif yang signifikan di pasar emas.
Antam Memperkenalkan Batangan Emas Tematik untuk Tahun Naga
Seiring dengan pergerakan pasar yang positif ini, Antam baru-baru ini meluncurkan serangkaian batangan emas tematik untuk Tahun Baru Imlek, khususnya untuk Tahun Naga pada tahun 2024 Masehi atau Tahun 2575 dalam kalender Kongzili. Batangan emas unik ini menampilkan desain tiga dimensi (3D) dari tanda zodiak naga, menambahkan sentuhan seni pada logam mulia ini.
Harga Emas Antam dan Peluang Investasi
Harga emas Antam, dengan berat 0,5 gram, saat ini terdaftar seharga Rp616.500, mencerminkan kenaikan harian sebesar Rp500 dibandingkan dengan hari sebelumnya. Bagi investor yang mencari jumlah yang lebih besar, berbagai opsi dapat dijelajahi, dengan batangan emas 1 gram tersedia seharga Rp1.133.000, dan varian 5 gram dihargai sebesar Rp5.440.000, menunjukkan kenaikan harian.
Bagi mereka yang mencari investasi yang lebih besar, batangan emas 10 gram ditawarkan seharga Rp10.825.000, sementara varian 25 gram tersedia seharga Rp26.937.000. Antam juga melayani investasi yang lebih signifikan, dengan batangan emas 50 gram dihargai sebesar Rp53.795.000, opsi 100 gram seharga Rp107.512.000, dan batangan emas 500 gram dihargai sebesar Rp536.820.000. Batangan emas terbesar yang tersedia, dengan berat 1.000 gram, terdaftar seharga Rp1.073.600.000.
Harga Beli Kembali dan Pertimbangan Pajak
Selain harga pembelian, Antam juga menawarkan harga beli kembali bagi mereka yang ingin menjual investasi emas mereka. Harga beli kembali saat ini adalah Rp1.029.000 per gram, tetap konsisten dengan tingkat hari sebelumnya. Penting untuk dicatat bahwa harga beli kembali ini tidak termasuk pajak untuk jumlah di atas Rp10 juta.
Merujuk pada PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali batangan emas ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan pajak penghasilan sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. Di sisi lain, pembelian batangan emas dikenakan pajak penghasilan sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian batangan emas disertai dengan bukti potong pajak PPh 22.
Kesimpulan: Memanfaatkan Peluang
Dengan terus meningkatnya harga emas Antam, para investor dihadapkan pada tantangan dan peluang. Sementara investasi emas tetap menguntungkan, penting bagi investor untuk mempertimbangkan implikasi pajak dan membuat keputusan yang terinformasi. Batangan emas tematik Antam, khususnya yang dirancang untuk Tahun Naga, menambahkan sentuhan unik pada lanskap investasi, menarik perhatian baik kolektor maupun investor.
Sebagai kesimpulan, lonjakan harga emas Antam saat ini menekankan ketangguhan dan keinginan emas sebagai logam mulia. Investor sebaiknya tetap memantau tren pasar, mengeksplorasi berbagai opsi investasi, dan mempertimbangkan manfaat jangka panjang dari memiliki emas dalam portofolio mereka.

Komentar
Posting Komentar